Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bisa seperti Kasus Marsinah 

Martin Ronaldo
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana banyak yang berubah-ubah dalam kasus ini. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam keterangannya, Taufan mengaku banyak sekali keterangan yang berubah-ubah dalam kasus ini.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Kata Ahmad Taufan kepada MPI, Sabtu (3/9/2022). 

Menurutnya, keterangan saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual sangat menjadi hal utama yang berbeda dengan tindak pidana umum lainnya yang di mana keterangan saksi belum dapat membuktikan cukup kuat tindak pidana. 

Terutama yang ditakutkan oleh dirinya, di mana para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menarik kesaksian mereka dalam BAP yang telah ada. "Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tegasnya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network