"Dari hasil pemeriksaan dokter, Ari mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan luka robek ada lengan kanan," ujar Sumarjaya. Dia memaparkan, kasus ini telah diselesaikan secara damai dengan difasilitasi forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) di aula kantor Desa Ularan.
Dalam kesepakatan damai itu, Joni meminta maaf telah melakukan pemukulan karena rasa cemburu dan juga berjanji tidak akan melakukannya lagi. Sedangkan Ari bersedia memaafkan dengan syarat Joni memberikan ganti rugi biaya pengobatan luka sebesar Rp4 juta.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait