SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Sebanyak 203 orang meraih Sukabumi Award 2022. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. Penghargaan terbagi dalam 27 kategori. Para penerima berasal dari pegawai pemerintah, masyarakat, perusahaan, koperasi, hingga kelompok ekonomi kreatif yang berprestasi.
Penghargaan Sukabumi Award merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian kegiatan HUT Ke-152 Kabupaten Sukabumi. Penyerahan dilaksanakan di Aula Setda pada Jumat, kemarin.
Bupati Marwan mengatakan, Sukabumi Award merupakan energi positif untuk mendorong masyarakat Kabupaten Sukabumi berkarya, berinovasi dan berprestasi di bidangnya masing masing
"Semua ini menunjukan Sukabumi bisa bergerak dengan baik melalui kebersamaan. Terima kasih atas berbagai hal yang diberikan untuk Kabupaten Sukabumi,">Pemkab Sukabumi.
Bupati Marwan optimistis di usia ke-152 tahun, Kabupaten Sukabumi bisa semakin maju dengan berbagai karya nyata dan inovasi pelayanan.
"Semua layanan terbaik kita berikan untuk masyarakat, Maka dari itu, Sukabumi Award 2022 harus menjadi motivasi bagi semua dalam menciptakan gagasan untuk memberikan yang terbaik dan bermanfaat," katanya.
Bupati mengabarkan kabar baik bagi masyarakat mengenai status Taman Bumi Ciletuh-Palabuhanratu. Di mana, Unesco telah memperpanjang status Ciletuh -Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp) untuk empat tahun ke depan.
"Alhamdulillah Unesco Global Geopark memberikan perpanjangan untuk empat tahun ke depan. Ini menjadi modal untuk terus memajukan pariwisata di Kabupaten Sukabumi," kata dia.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sukabumi H. Ardiana Trisnawiana mengatakan, penghargaan ini diberikan secara rutin setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kecintaan, kepedulian, dan perhatian dari Pemkab Sukabumi.
"Di mana, tujuan penghargaan ini untuk memotivasi semua pihak berkreasi dan berprestasi. Termasuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Sehingga, terwujudnya berbagai karya terbaik untuk Kabupaten Sukabumi," katanya.
Penghargaan yang diberikan merupakan hasil usulan dari berbagai pihak yang kemudian, diseleksi terlebih dahulu oleh panitia hari Jadi Kabupaten Sukabumi. "Dari semua usulan, disaring terlebih dahulu kelaikannya. Sehingga, para penerima hari ini masuk dalam kategori patut dan layak menerima penghargaan," katanya.
27 kategori penghargaan dalam Sukabumi Award, terdiri dari :
1). Kategori desa lunas PBB P2 tercepat dengan target di atas Rp100 juta
2). Kategori desa lunas PBB P2 tercepat dengan target di bawah Rp100 juta
3). Kategori desa lunas PBB P2 Urutan 19-35 tercepat
4). Kategori target dan realisasi PBB P2 terbesar tingkat kelurahan
5). Kategori target dan realisasi PBB P2 terbesar tingkat kecamatan
6). Kategori lunas PBB P2 tercepat
7).Kategori wajib pajak patuh dan wajar dalam pembayaran pajak daerah
8). Kategori mitra penyelenggaraan pajak daerah terbanyak
9). Kategori pegawai berprestasi
10). Kategori partisipan dalam HJKS ke 152
11). Kategori penghargaan kepada pegawai berprestasi
12). Kategori penghargaan untuk pegiat wisata
13). Kategori penghargaan terhadap atlet berprestasi
14). Kategori penghargaan terhadap pegiat budaya
15) Kategori sekolah, perusahaan, LSM, yang peduli lingkungan
16). Kategori perangkat daerah yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
17). Kategori sekolah siaga kependudukan
18).Kategori penghargaan kepada pemerintah kecamatan, organisasi, dan masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
19). Kategori penghargaan pemberdayaan masyarakat dan desa
20). Kategori penghargaan kelompok budidaya perikanan
21). Kategori penghargaan kepada camat, perusahaan, dan kelompok masyarakat yang berprestasi
22). Kategori penghargaan kepada komunitas informasi Sukabumi
23). Kategori penghargaan kepada guru dan murid berprestasi
24). Kategori perusahaan yang berkontribusi
25). Kategori perangkat daerah dan kecamatan yang berprestasi
26) Kategori perusahaan peternakan berprestasi
27). Kategori penghargaan perlombaan desa bersih dari narkoba.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait