Kemhan Beri Sanksi Anggota TNI yang Todong Senpi di Tol Jagorawi 

Irfan Maulana
Penodongan senpi di Tol Jagorawi. Foto: Tangkapan layar.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Kementerian Pertahanan (Kemhan) segera memberikan sanksi hukum kepada anggota TNI yang bertugas di Kemhan, yang viral menodongkan senjata api ke pengemudi Avanza di tol Jagorawi. Anggota tersebut akan dikembalikan ke Mabes TNI. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak. 

"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan dan akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya," ujar Dahnil, Senin (19/9/2022). "Proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," tambahnya. 

Sebelumnya, anggota TNI berinisial Kapten RS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022). 

Peristiwa itu pun viral di media sosial. Momen penodongan itu sempat diabadikan pengemudi mobil lain di belakangnya. Dalam video itu, Kapten RS yang menumpangi mobil dinas Kemhan jenis Toyota Fortuner berwarna hitam memepet mobil Avanza di sebelah kanan. Kapten RS kemudian mengeluarkan senpi. 

"Kami atas nama Kemhan tentu memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak patut yang bersangkutan, dan Kemhan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif mengawasi perilaku personel Kemhan," kata Dahnil.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network