17 Tersangka Narkoba di Sukabumi Ditangkap, 2 Merupakan Perempuan Pemakai Tramadol

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menanyai seorang wanita yang menjadi tersangka Narkoba yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Foto MPI/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak 17 tersangka narkoba di Sukabumi ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Dari 17 tersangka tersebut 2 diantaranya perempuan pemakai obat keras terbatas jenis tramadol sementara 8 tersangka lainnya dalam kasus yang sama sedangkan 5 tersangka diamankan dalam kasus sabu, 1 tersangka kasus ganja dan 1 tersangka kasus minuman keras. 
 
"Selama bulan November ini ada 16 kasus narkotika dan obat keras terbatas yang kita ungkap dengan 17 tersangka. Sebanyak 4 kasus sabu-sabu dengan 5 tersangka, 1 kasus ganja dengan 1 tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan 1 kasus minuman keras (miras) berjumlah 1 tersangka," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan November 2022, yang digelar di Halaman Polres Sukabumi, Jalan Sudirman, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/11/2022). 

Dedy mengatakan, dari 10 orang tersangka pada kasus obat keras terbatas, terdiri dari 2 orang tersangka berjenis kelamin perempuan yang salah satunya merupakan residivis dan 8 orang lainnya adalah laki-laki. 

"Barang bukti yang berhasil disita total senilai Rp168,9 juta, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp65,9 juta. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp6 juta," tambah Dedy.

Dedy menegaskan, tersangka tindak pidana kasus narkotika, disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun," tambah Dedy. 

Untuk tersangka tindak pidana miras, lanjut Dedy, akan disangkakan Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

"Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol dijual ke warung-warung," ujar Dedy. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network