Ini Terobosan Layanan Imigrasi di Tahun 2022 Termasuk Cetak PNBP Rp4,5 Triliun

SM Said
Ditjen Imigrasi melakukan berbagai terobosan layanan di tahun 2022 yang juga mampu mencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp4,5 triliun. Foto Humas Ditjen Imigrasi

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) melakukan berbagai terobosan layanan di tahun 2022 yang juga mampu mencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,5 triliun menjelang tutup tahun. 

Angka PNBP ini merupakan terbesar dalam sejarah keimigrasian yang didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp2 triliun.

“Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total [PNBP Imigrasi] Rp4.526.781.510.751,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id Network, Jumat (30/12/2022).

Pendapatan dari layanan visa secara rinci yakni Rp2.001.570.010.750, disusul oleh layanan paspor sebesar Rp1.358.793.000.000. Sementara itu, izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp121.197.000.001.

Sebagai pembanding, PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi terbesar sebelumnya dicapai pada 2014 dengan angka Rp2,9 triliun. Berikut jumlah PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam tahun terakhir sebelum terpaan pandemi COVID-19:

2014 sebesar Rp2,9 triliun
2015 sebesar Rp2,6 triliun
2016 sebesar Rp1,86 triliun
2017 sebesar Rp1,87 triliun
2018 sebesar Rp2,1 triliun
2019 sebesar Rp2,5 triliun
2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi COVID-19.

Melaju Kencang Luncurkan Terobosan
Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. 

Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022. 

Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. 

Acara peresmian yang digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” timpal Widodo.

Menjelang penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. 

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna dalam acara tersebut.

Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. 

Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana pemohon bisa menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. 

Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18.547.268, dengan pelintas WNI sebanyak 9.956.654 orang dan pelintas WNA sebanyak 8.590.614. Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.

“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” tandasnya.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network