SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Bunga seorang gadis Palabuhanratu, Sukabumi terbujuk rayuan gombal HT (44) seorang pria teman FB-nya hingga rela disetubuhi 20 kali. Korban gadis Palabuhanratu terbujuk rayuan gombal HT sang teman Facebook karena dijanjikan akan dinikahi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, awalnya korban yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berkenalan melalui media sosial Facebook dengan tersangka, HT (44) warga Pamulang, Tangerang Selatan.
"Setelah 1 bulan berkenalan dan intens komunikasi melalui sosmed, tersangka datang menemui korban di rumahnya. Saat itu HT mencurahkan isi hatinya ingin lebih dekat lagi hubungannya. Korban pun menyetujui keinginan itu, tujuannya untuk hubungan yang lebih baik lagi," ujar AKP Dian kepada iNews.id, Kamis (19/1/2023).
Lalu setelah akrab, lanjut Dian, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil yang dikendarainya, dan setelah beberapa lama kemudian, tersangka mengajak korban ke sebuah home stay di daerah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Korban sempat menanyakan kenapa dibawa ke penginapan itu, dengan alasan akan istirahat, kemudian tersangka langsung memesan kamar. Setelah itu, tersangka dan korban masuk ke dalam sebuah kamar di home stay tersebut," papar Dian.
Kasat Reskrim menjelaskan, ketika di dalam kamar, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan alasan cinta. Korban waktu itu sempat menolak. Namun karena terus membujuk dan berjanji akan menikahi, akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi secara berulang-ulang hingga kurang lebih 20 kali hingga yang terakhir kali pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan kembali. Akan tetapi saat itu korban menolak," ujar Dian.
Karena ditolak korban, lanjut Dian, tersangka mengancam akan membocorkan hubungan layaknya suami istri yang selama ini dilakukan oleh keduanya kepada orang tua korban. Merasa terpojok, akhirnya korban kembali mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.
"Namun setelah peristiwa tersebut, karena takut akhirnya korban pun menceritakan sendiri peristiwa yang dialami selama ini kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka ke Polres Sukabumi," timpal Dian.
Saat ini, ungkap AKP Dian, kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Barang bukti yang diamankan berupa visum et refertum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.
"Tersangka dijerat pidana pokok sebagaimana Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1), yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Dian.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait