JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Setelah divonis 1,5 tahun Richard Eliezer atau Baharada E akan menerima remisi tambahan.
Remisi ini menjadi hak Richard Eliezer karena dirinya sebagai Justice Collaborator (JC)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan, remisi tambahan adalah keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara, melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Nah hal itu juga diatur dalam UU Nomor 31/2014.
"JC ini bisa menerima remisi tambahan, ini hak JC malahan. Hak-hak itu akan dipenuhi setelah yang bersangkutan (JC) menjalani pidananya, bisa juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi remisi tambahan itu mensyaratkan rekomendasi dari LPSK" ujar Susi melalui sambungan telepon kepada MPI, Kamis (16/2/2023).
"Jadi nanti akan kami bantu soal itu, akan kami urus soal itu," sambung Susi.
Susi menuturkan, remisi tambahan tersebut juga dapat diajukan oleh Kepala Lapas. "Remisi tambahan itu juga bisa direkomendasikan oleh Kepala Lapas," tegas Susi.
"Kita akan lakukan itu (remisi tambahan untuk Eliezer), dia kan belum menjalani hukuman pidananya nih, jadi kita belum eksekusi hak-haknya itu. Nanti kalau sudah menjalani hukumannnya, kita baru bisa bantu dan koordinasi dengan Lapas setempat atau Dirjenpas," jelas Susi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait