Kelas di BPJS Kesehatan akan Dihapus Pemerintah, Ini Alasannya!

Heri Purnomo
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Ke depan tidak ada lagi kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menghapus kelas tersebut, dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas akan dilakukan secara bertahap.  

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan penghapusan kelas ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. 

Dante menjelaskan, dengan kondisi sekarang ini, dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien. Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.  

Menurut dia, dengan berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.  

"Bayangkan dengan kondisi itu, maka infeksi akan lebih mudah menular, kualitas makin menurun dan pasien yang sudah sembuh, malah mendapatkan infeksi dari pasien lain karena berdesakan-desakan dengan pasien lain di satu ruang rawat. Jadi kita ingin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien itu bisa di rawat dengan baik dan bisa dilakukan evaluasi berdasarkan asas standar yang optimal," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023). 

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang melakukan survey terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS.

"Survei itu dikerjakan di 2531 rumah sakit, tentang kesiapan penerapan KRIS di seluruh Indonesia. Dari hasil survei tersebut akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network