Dendam Lama, 2 Pelajar SMP Disabet Celurit oleh 5 Siswa saat Main Game Online di Sukabumi 

Dharmawan Hadi
Ilustrasi tawuran pelajar. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua pelajar yang sedang asyik bermain game online disabet celurit oleh 5 pelajar lain di kawasan Kampung Babakan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. 

Penyerangan tersebut dipicu oleh permusuhan antar sekolah yang sudah berlangsung lama.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, Unit Reskrim Polsek Baros mengamankan lima remaja terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, yang berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20) dengan barang bukti sebilah celurit yang dipergunakan saat menganiaya korban.

"Kelima pelajar tersebut diamankan polisi saat berada di rumah salah satu pelaku di daerah Cibuntu, Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (20/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB. 

Sedangkan untuk kedua korban yang juga masih berstatus pelajar, berinisial ARSS (15) dan RIP (16)," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (21/2/2023).

Lebih lanjut Zainal mengatakan, kedua korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Korban berinisial ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

"Kronologi kejadian berawal dari kedua korban yang sedang bermain game online, tidak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka," ujar Zainal menjelaskan.

Atas pengungkapan kasus ini, lanjut Zainal, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.

"Para pelajar tersebut sudah diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," ujar Zainal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network