JAKARTA, iNewsSukabumi,id - Tersangka penganiayaan David, yakni Shane Luka memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku dijanjikan Mario Dandy bakal segera bebas dari penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing. Seperti diketahui, polisi sudah meenetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan David anak pengurud GP Ansor. Kedua tersangka ini adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sementara itu, AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku dan anak berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur
Kini, kedua tersangka harus mendekam di Polda Metro Jaya, imbas pelimpahan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Kata kuasa hukum, Shane Lukas diminta tenang oleh Mario Dandy.
Mario Dandy menyebut akan mengandalkan sosok sang ayah, Rafael Alun Trisambodo untuk menyelesaikan kasus ini. Bahkan Shane Lukas pun dijanjikan akan segera bebas dari penjara.
“Shane Lukas juga mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya,” ungkap kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing.
“Pernah Mario Dandy berkata, ‘Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua'," tambahnya.
Menurut kuasa hukum, Shane Lukas ini berasal dari keluarga kurang mampu dan merupakan anak yatim. Tersangka bahkan mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Maka dari itu, ketika disuruh Mario Dandy untuk merekam video penganiayaan terhadap David, Shane Lukas menurutinya. Hal itu lantaran Mario menjanjikan Shane tidak akan ikut terlibat.
"Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggung jawab. Pokoknya kamu rekam aja'," lanjut Happy.
"Selama ini dia takut sama Mario. Dia takut karena Mario anak pejabat. Pokoknya apa yang diperintah Mario, dia selalu ikuti," tambahnya.
Meski begitu, Mario Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait