Tutuka menambahkan, terdapat tiga formula yang menentukan perhitungan penyesuaian harga Pertalite, yakni harga pokok yang termasuk harga biaya pengadaan dan pengolahan, biaya distribusi, dan margin perusahaan.
"Kan biasanya ada harga pokoknya, harga biaya pengadaan, harga pengolahan lah ya, setelah itu ada distribusi, ada margin. tiga formula," tuturnya.
Sebagai informasi, harga BBM Pertalite sejak 3 September 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Begitu juga dengan harga BBM Solar Subsidi naik menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter.
Hal itu dilakukan Pemerintah dalam rangka merespons kenaikan harga minyak dunia yang semakin tidak terkendali yang tentu saja kondisi ini akan berpengaruh pada anggaran subsidi energi yang akan semakin membengkak.
Selain faktor kenaikan Indonesia Crude Price (ICP), kenaikan peningkatan konsumsi BBM sehingga juga berperan meningkatkan alokasi anggaran subsidi BBM pada tahun 2022.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait