LUBUKLINGGAU, iNewsSukabumi.id - Bocah AN berusia15 tahun warga Kelurahan Taba Jemekeh ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, lantaran menganiaya dan berusaha memperkosa seorang mama muda, ibu rumah tangga MS (29) di rumah kontrakan korban.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan terungkapnya kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan ini setelah korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Macan Satreskrim dan Unit PPA.
Kronologis kejadian berawal di Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 00.00 WIB korban sedang tidur bersama anaknya yang berusia 2 tahun, saat itu korban ingin mengambil HP dengan keadaan setengah sadar korban melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di ujung kaki korban tanpa menggunakan pakaian apapun (bugil).
“Nah saat melihat hal tersebut lalu korban berucap Astaqfirullah, namun secara tiba-tiba tersangka langsung menindih dan membekap mulut korban agar tidak berteriak,” kata Robi.
Kemudian korban melakukan perlawanan langsung memberontak dan menarik rambut tersangka sambil berteriak meminta tolong kepada warga yang ada disekitar. Tapi tersangka semakin menjadi-jadi dengan mencekik leher korban.
Namun korban tidak tinggal diam dengan kembali berteriak minta tolong. Lalu korban kembali dibentak tersangka “Diam jangan berteriak” sambil memukul, meninju kearah bibir dan mengigit lengan korban sebanyak dua kali.
Akibat perbuatan itu korban melaporkan tersangka ke polisi. Dan Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres. Selanjutnya diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait