Apakah bisa dibayar sebelum hari itu? Ada beberapa pendapat tentang topik ini:
Abu Hanifah, semoga Allah merahmatinya, berpikir:
"Mungkin butuh satu atau dua tahun ke depan".
Malik Rahimahullah berpikir: "Tidak bisa maju".
Syafi'iyah berpendapat: “Bisa dilakukan dari awal bulan Ramadhan”.
Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait