Mau Bayar Zakat Fitrah, Berikut 3 Pilihan Waktu yang Patut Diperhatikan

Vitrianda Hilba Siregar
Bagi yang menunaikan zakat fitrah, sudah pasti saat yang tepat untuk melakukannya. Foto: Dok

Apakah bisa dibayar sebelum hari itu? Ada beberapa pendapat tentang topik ini:

Abu Hanifah, semoga Allah merahmatinya, berpikir:
"Mungkin butuh satu atau dua tahun ke depan".

Malik Rahimahullah berpikir: "Tidak bisa maju".

Syafi'iyah berpendapat: “Bisa dilakukan dari awal bulan Ramadhan”.

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallm.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network