2 Bus TNI AL Terobos Palang Pintu Perlintasan KA di Malang, Sopir Langsung Diperiksa Polisi Militer 

Sony Hermawan
Dua sopir bus TNI AL yang menerobos palang pintu perlintasan kereta di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang langsung diperiksa Polisi Militer TNI AL (Pomal). Foto Ist

MALANG, iNewsSukabumi.id – Aksi dua bus TNI AL yang menerobos palang pintu perlintasan kereta di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama pada Kamis malam 4 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB langsung viral di media social.  Karena insiden dua bus TNI AL yang menerobos palang pintu perlintasan kereta tersebut terekam video amatir dan viral di media sosial. 

Dalam video amatir berdurasi 0.13 detik  yang diunggah oleh akun twitee @sahabat_kereta terlihat dua bus berisi penumpang yang dikemudikan Koptu JC dan Serda AW anggota Pangkalan Utama TNI AL V Surabaya berjalan beriringan menerobos palang pintu perlintasan kereta yang telah diturunkan. 

Padahal Kereta Api terlihat sangat dekat akan melintas. Terdengar suara klakson nyaring dari lokomotif yang akan melintas sirine itu berulang-ulang terus nyalakan sebagai tanda ada kereta yang akan lewat tak lama kemudian sebuah lokomotif tanpa gerbong melintas.

Sontak insiden tersebut membuat para pengendara motor dan mobil yang menunggu di palang pintu kaget. 

Atas peristiwa tersebut Kepala Dinas Penerangan Lantamal V Surabaya Kolonel laut Agus Setiawan langsung menanggapi dan memastikan jika  bus tersebut merupakan bus dari Lantamal V yang sedang menjemput sekitar 40 siswa dari Lanudal Juanda menuju Lembaga Penyedia Tenaga Angkatan Laut (Lapetal) di Kota Malang.

“Kedua armada bus tersebut masing-masing dikendarai oleh Koptu JC dan Serda AW dari pengakuan keduanya dikarenakan tidak memahami medan dan situasi di sekitar lokasi gelap tidak ada lampu penerangan,” kata Kadispen Lantamal V Surabaya, Jumat (5/5/2023).

Kedua sopir bus TNI Angkatan Laut tersebut, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). 

“Mereka akan dikenakan sanksi sesuai undang undang yang berlaku,” timpal Kadispen Lantamal V Surabaya.

Perlu diketahui UU Nomer 23 tentang perkeretaapian dimana seluruh kendaraan wajib mendahulukan perjalanan kereta api untuk utamakan keselamatan.
 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network