SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Hotel Anugrah Sukabumi melayangkan somasi dan meminta take down (hapus) video yang diunggah @rinaputri1980 terkait berita viral denda Rp1 juta karena menyatukan ranjang (joint bed) kamar hotel. Somasi ini dilayangkan Pihak Hotel Anugrah Sukabumi melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu.
Dia menegaskan, sebelum tamu menginap sesuai SOP pihaknya menjelaskan peraturan hotel dan adanya sanksi jika dilanggar sebelum tamu menginap. Selain itu kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Registrasi Card (RC) dan tamu menyerahkan uang deposit.
"Jadi bukan hanya joint bed, tapi juga ada aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang. Kemudian juga membawa animals (hewan peliharaan), membawa makanan berbau menyengat seperti durian dan bed tidak boleh dipindahkan ke bawah (down bed)," ujar Rida, Jumat (14/2/2025) malam.
Namun dalam permasalahan video viral Ini Kata Rida, pihaknya belum menerima uang denda walaupun tamu yang melanggar peraturan tersebut, masih belum mengambil uang deposit sebesar Rp600 ribu. Menurutnya, hal yang dipermasalahkan mengenai denda Rp1 juta, namun uang dendanya pun tidak ada.
Rida menambahkan, pihaknya telah melakukan negoisasi dan klarifikasi serta meminta untuk tamunya untuk melakukan take down video yang diunggah di media sosial TikTok dan mengambil uang deposit tanpa membayar uang denda, namun yang tamu tersebut tidak beritikad baik dan malah menantang untuk datang jika mau menyelesaikan masalah.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait