Raba Payudara 2 Muridnya, Guru SMP di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi
CS seorang guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswi salah satu SMP di Kota Sukabumi ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto Ilustrasi Doc iNews

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - CS (51) seorang guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Sukabumi ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Guru berinisial CS tersebut ditangkap karena meraba-raba payudara korban saat sedang mengumpulkan tugas makalah di lingkungan sekolah pada Kamis, 2 Februari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, menyatakan bahwa CS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan karena korban masih di bawah umur. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir, dan 1 pasang seragam sekolah SMP.

Kasus ini telah dilaporkan ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota oleh orang tua salah satu korban yang merasa sakit hati dengan tindakan guru tersebut. Korban yang masih duduk di kelas 8 dilaporkan telah dipegang pada bagian payudara dan bokongnya. Ancaman hukuman bagi pelaku didasarkan pada Pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba payudara korban, ketika mengumpulkan tugas makalah. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB," kata Iptu Astuti , Minggu (7/5/2023).
  
Sebelumnya, seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi, dilaporkan orang tua muridnya karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban yang masih duduk di kelas 8, dipegang bagian payudara dan bokongnya oleh guru mesum tersebut.

Merasa sakit hati dengan ulah guru tersebut, orang tua korban, DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Jumat (17/3/2023). 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network