SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Sebanyak sembilan ustaz di Kota Sukabumi menjadi korban penipuan oleh perusahaan travel umroh ilegal yang menjanjikan gratis biaya umroh untuk 41 ustaz atau alim ulama dari 7 kecamatan dan 33 kelurahan. Total uang yang telah disetorkan ke perusahaan tersebut mencapai Rp204 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan, bahwa Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap HH (50) yang merupakan Direktur Utama PT BRMI Cabang Sukabumi, yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang sejumlah ustaz di Kota Sukabumi.
"Awalnya pelapor mendapat informasi dari para ustaz bahwa seorang ketua partai politik di Kota Sukabumi mempunyal program untuk memberangkatkan 41 orang para alim ulama ke tanah suci Mekkah untuk menjalani Ibadah umroh secara gratis," kata AKP Yanto Sudiarto, Senin (8/5/2023).
Menurut Yanto, kenyataannya ke sembilan ustaz yang telah mendaftarkan diri tetap diminta membayar uang sebesar Rp2,5 juta untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor, transportasi, dan perlengkapan ibadah umroh. Selain itu, keluarga ustaz yang ingin ikut umroh bersama juga dikenakan biaya sebesar Rp35 juta.
"Biaya Rp35 juta tersebut, boleh dibayar seluruhnya atau DP sebesar Rp8,5 juta, dan sepulang dan umroh bisa dicicil dari sisa pembayarannya. Dari beberapa ustaz tersebut sudah menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi dan totalnya Rp204 juta," ujar Yanto.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, tersangka HH menjanjikan pemberangkatan umroh ke tanah suci Mekah pada tanggal 26 September 2022, namun pada kenyataannya tidak jadi berangkat, kemudian pada 14 Oktober 2022 pelapor dan para jemaah umroh lainnya menghubungi PT BRMI Pusat di Jakarta.
"Keterangan dari PT BRMI Pusat di Jakarta menerangkan bahwa pembiayaan umroh 41 jamaah para ustaz dan jamaah umroh lainnya belum disetorkan ke kantor pusat oleh tersangka HH dan juga menerangkan bahwa kantor cabang di Sukabumi belum mendapat Izin dari pusat dan statusnya ilegal," ujar Yanto.
Lalu, ujar Yanto, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait