BANDUNG, iNewsSukabumi .id - Lokalisasi Saritem digerebek aparat dari Polrestabes Bandung. Hasilnya dari lokalisasi yang berada di kawasan Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini berhasil diamankan 29 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua mucikari.
Para PSK diduga yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) langsung dikirim ke panti rehabilitasi.
Sementara itu, terhadap dua muncikari, yaitu Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, Polrestabes Bandung akan menerapkan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dayat dan Prayitno, sebagai muncikari, menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan masih adanya praktik prostitusi di eks lokalisasi Saritem.
"Dua pria berperan sebagai muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK berhasil diamankan," kata Kapolrestabes Bandung di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam kasus ini, Kombes Pol Budi Sartono menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan empat buku transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dan dua kunci rumah di lokasi bordil prostitusi.
Barang bukti tersebut mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk memuaskan keinginan seksual dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp500.000. "Dari hasil penjualan para perempuan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait