Bandar Konten Porno Warga Sukabumi Dicokok Polda Jabar, Raup Untung Rp150 Juta

Agus Warsudi/Rivo
Bandar konten porno, Ilham Allamsyah (23), seorang warga Sukabumi, ditangkap oleh Polda Jabar. Foto: Humas Polda Jabar

BANDUNG, iNewsSukabumi.id - Bandar konten porno, Ilham Allamsyah (23), seorang warga Sukabumi, telah ditangkap oleh Polda Jabar. Dia diduga melakukan aktivitas akses ilegal ke televisi dan situs resmi, serta menyebarkan konten porno.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa tersangka Ilham ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (8/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ilham diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan konten asusila serta melakukan transmisi yang merugikan beberapa platform, baik televisi, channel, maupun link atau situs tanpa izin.

"Pelaku telah melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak tahun 2019. Namun baru pada tanggal 8 Mei 2023, pelaku berhasil ditangkap," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Deni Oktavianto, di Markas Polda Jabar pada hari Kamis (25/5/2023).

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, modus operandi pelaku Ilham adalah dengan mengakses salah satu platform luar negeri. Dari akses tersebut, tersangka dapat mengakses beberapa channel di platform lain, lalu menjual dan mempromosikannya melalui Facebook.

Ada beberapa channel yang dapat diakses menggunakan akun pelaku, yaitu 11 radio, 12 TV lokal, dan 17 channel internasional. Selain itu, terdapat juga 115 link streaming dan 240 situs porno. "Dengan begitu banyaknya situs, link, atau channel yang dapat diakses secara ilegal oleh pelaku Ilham, ini menyebabkan kerugian bagi mereka yang memiliki izin penyiaran," ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Tersangka ini melakukan pelanggaran ganda, baik dari segi akses maupun konten pornografi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui informasi terkait konten ilegal di salah satu platform TV berbayar.

Kemudian, tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Hasilnya, mereka menemukan konten streaming yang diakses secara ilegal. Konten streaming tersebut berisi film-film dari aplikasi atau situs lain yang juga mengandung konten pornografi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran yang mendalam, kami berhasil menemukan tersangka (Ilham Allamsyah) dan barang bukti di Sukabumi. Selanjutnya, kami melakukan penindakan dan penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.

Selama melakukan tindakan ilegal dari tahun 2019 hingga 2023, Kombes Pol Deni Oktavianto mengungkapkan bahwa pelaku Ilham diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 juta. "Akibat perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network