CIBINONG, iNewsSukabumi.id - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor mengadakan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor di Ruang Serbaguna, Rabu (31/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan di Bumi Tegar Beriman.
"Semua sekolah, baik Swasta maupun Negeri, keduanya memberikan kontribusi bagi peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor," papar Ridwan Muhibi.
Ia menekankan bahwa dalam hal penganggaran sektor pendidikan, pemerintah seharusnya tidak hanya memprioritaskan sekolah negeri, tetapi juga perlu memberikan prioritas kepada sekolah-sekolah swasta.
"Pemerintah daerah harus berani menganggarkan Swasta, artinya dialokasikan. Kan ada tuh Dana Alokasi Khusus (DAK)," papar dia.
Selain itu, ia juga mengajukan permintaan kepada Dinas terkait agar penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri dikendalikan dengan lebih ketat. Menurutnya, tidak sedikit sekolah negeri di Kabupaten Bogor yang masih menerima calon siswa meskipun kuota sudah terpenuhi.
"Kedua, penerimaan murid baru, itu pun ditinjau kembali terkait pemetaan, dan mapping PPDB," papar dia.
Ridwan Muhibi juga mengaku akan menindaklanjuti aduan-aduan lainnya yang diterima komisi IV saat menerima audiensi BMPS Kabupaten Bogor.
Ketua BMPS Kabupaten Bogor, Agus Sriyanta, mengungkapkan beberapa masalah yang dihadapi oleh sekolah swasta, yang mereka sampaikan kepada wakil rakyat dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah swasta.
Menurut Agus, beberapa topik yang dibahas antara lain adalah penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk pendirian sekolah negeri baru, pengangkatan tenaga pendidik melalui program Pendidikan Profesi Pendidik (P3K), pengembangan dan peningkatan kompetensi pendidikan serta tenaga kependidikan, serta peningkatan Sarana Prasarana dan Program Indonesia Pintar (PIP) Cerdas.
Agus menyatakan bahwa terkait PPDB, masih banyak sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bogor yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Kita minta PPDB sesuai aja dengan peraturan pemerintah, kalau SD maksimal 32 siswa per kelas, SMP 36 siswa, selama ini kan masih ada yang terima SMP sampai 49 siswa per kelas. Ini kan swasta juga yang kena dampak," papar dia.
Tak hanya itu, mapping atau pemetaan sekolah negeri baru acapkali tidak memikirkan sekolah-sekolah swasta yang sudah ada pada lokasi tersebut.
"Pendirian sekolah, pemerintah ini kan seenaknya sendiri, mereka buat sekolah negeri, padahal disitu banyak sekolah swasta. Harusnya mereka juga kan mapping, hari ini belum rapih mapping sekolah di Kabupaten Bogor," jelas dia.
Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Bogor jangan tebang pilih antara sekolah swasta dan negeri dalam mencerdaskan siswa-siswi di Bumi Tegar Beriman.
"Kalau banyak sekolah swasta, ya pemerintah harus maksimal mensupportnya," tandas dia.
Agus mengaku selama ini PLT Bupati Iwan Setiawan belum menerima niat baik BPMPS untuk mencari solusi terkait persoalan sekolah swasta.
"Salah satu ihtiar kami Kami sudah kirim surat untuk Audiensi dengan PLT Bupati untuk discusi terkait Pendidikan swasta tapi tidak di respon," pungkas Agus
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait