BOGOR, iNewsSukabumi.id-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan YS, KPK palsu yang peras pejabat Disdik Kabupaten Bogor ke Polres Bogor, Jumat (26/7/2024). Dengan wajah tertunduk YS yang berkaca mata ini digiring dari ruang pemeriksaan ke tempat press rilis.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, sebelumnya, KPK mengamankan YS dari sebuah rumah makan dan membawanya ke Gedung Merah Putih pada Kamis siang karena telah melakukan pemerasan pada ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Lalu saya sebagai Kapolres Bogor ditelepon oleh pihak KPK untuk segera menerima kasus tersebut dan kita menjemput yang bersangkutan dengan beberapa orang saksi. Lalu kit naikan statusnya menjadi penyidikan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Penyidik Polres Bogor, kata dia, langsung menaikkan status YS menjadi tersangka dan menyita barang bukti dua unit mobil mewah, uang tunai, telepon genggam, serta buku tabungan.
"Kita menjerat yang bersangkutan dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 368 dan 378 dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara," timpal Kapolres.
Menurut dia, akibat dari kejadian ini, korban yang bertugas sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengalami kerugian 700 juta rupiah dengan masa pemberian sebanyak tiga kali penyerahan, yaitu pada awal bulan Januari 2023 sebesar Rp350 juta rupiah di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kedua pada bulan April 2024 sebesar Rp50 juta rupiah di daerah Cibinong, dan yang ketiga terjadi pada tanggal 3 April 2024 di rest area Gunung Putri sebesar Rp300 juta.
"Selain mengamankan YS sebagai tersangka, Polres Bogor juga memeriksa empat orang saksi mulai dari sopir dan tiga ASN dari Disdik Kabupaten Bogor. Selain itu, polisi melakukan penyitaan uang tunai 300 juta rupiah, dua unit mobil mewah porsche dal Alphard, dua unit HP, dan dua buku tabungan," ungkap Kapolres.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait