SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Heri Gunawan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menjadi korban pencatutan identitas oleh sebuah akun palsu di Facebook. Akun palsu tersebut menawarkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan syarat harus melakukan penyetoran uang terlebih dahulu.
Agus Firmansyah, Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian di Mapolres Sukabumi Kota. Ia menyatakan bahwa tindakan ini sangat merugikan Heri Gunawan, karena informasi tersebut telah beredar di berbagai media sosial menggunakan nama dan foto Hergun (Heri Gunawan), serta memberikan janji bantuan dan donasi kepada masyarakat.
Agus menjelaskan bahwa akun tersebut bukanlah akun resmi milik Hergun. Kejadian ini terungkap beberapa hari yang lalu setelah beberapa orang melaporkan pesan yang mereka terima melalui Facebook Messenger dan WhatsApp dari akun dan nomor telepon yang tertera dalam akun palsu tersebut.
"Ditemani oleh penasehat hukum, kami berkonsultasi dengan Polres Sukabumi Kota. Kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Agus.
Sementara itu, Padillah, kuasa hukum Rumah Aspirasi dan Inspirasi (RAI) Heri Gunawan, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah membuat pernyataan seperti yang tertulis dalam pesan tersebut. Pesan tersebut menawarkan bantuan sumbangan untuk madrasah dan masjid dengan tujuan sosial.
"Ini mencemarkan nama baik Heri. Padahal, Heri tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu, dan foto profilnya menggunakan foto Heri Gunawan. Ini adalah pencatutan nama. Hingga saat ini, akun palsu tersebut masih ada di media sosial," kata Padillah.
Padillah mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mengetahui identitas pelaku secara hukum, agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Meskipun belum ada korban yang dirugikan, namun reputasi Heri Gunawan telah menderita akibat pencatutan nama tersebut.
"Kami telah memeriksa nomor telepon tersebut melalui aplikasi get contact, dan nama yang muncul bukanlah Heri. Ada banyak nama penipu yang muncul, hampir puluhan orang dengan nama yang sama. Pelakunya terindikasi sudah berpengalaman," tambah Padillah.
Padillah menambahkan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan melaporkan pemilik akun palsu tersebut dengan tuduhan pencatutan nama dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, karena ini merupakan delik aduan absolut, korban harus membuat laporan langsung kepada polisi.
"Jadi kita konsultasi dengan pihak pak Heri nya, nanti apakah beliau bisa datang atau nanti kita minta kuasa khusus untuk membuat laporan tertulis kepada penyidik. Kita pasti pendampingan, jadi secara hukum, kita pasti mendampingi si korban, ataupun kita melakukan pelaporan secara khusus tertulis langsung ditujukan kepada Kapolres Sukabumi Kota," ujar Padillah.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait