5 Gurandil dan 1 Pemodal Jadi Tersangka Pencurian Emas di Lokasi Tambang Blok Cibuluh Ciemas

Ilham Nugraha/Rivo
5 Gurandil dan 1 Pemodal Jadi Tersangka Pencurian Emas di Lokasi Tambang Blok Cibuluh Ciemas. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Lima orang gurandil dan satu orang pemodal yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan bahwa para tersangka tersebut memiliki inisial S alias D (35) sebagai pemodal, kemudian E (22), A (32), TS (38), M (22), D (23) sebagai para penambangnya.


"Pasca pengumpulan bukti dan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan 6 dari 11 orang yang diamankan sebagai tersangka yang layak, dan mereka telah ditahan," ungkap AKBP Maruly Pardede pada Sabtu (3/6/2023).


Kapolres menyebutkan bahwa keenam pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari penggalian di lokasi, pengangkutan ke atas, hingga peran pemodal.


"Menurut saya, ini adalah tindak pidana yang melibatkan peran yang cukup lengkap dari masing-masing pelaku, mulai dari para pekerja yang melakukan penggalian dengan keahlian mereka yang sudah berpengalaman, bahkan ada yang telah bekerja selama 11 tahun," jelasnya.


Dari kegiatan PETI tersebut, para penambang mampu menghasilkan omzet hingga ratusan juta dalam satu minggu.
"Hasil penyidikan terhadap pelaku S (35) menunjukkan bahwa selama melakukan kegiatan tersebut, dia berhasil mengumpulkan omzet sebesar 200 hingga 500 juta per minggu," paparnya.


Saat ini, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut agar dapat melacak perjalanan dari bahan mentah hingga menjadi emas.


"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal terhadap pelaku S dan kemungkinan adanya pemodal di atasnya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap asal barang-barang ini serta kemana tujuannya," ucapnya.


Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal satu miliar," tegasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network