Tampang Pencuri Uang Majelis Taklim dan Beasiswa 23 Anak Yatim di Baros Sukabumi saat Ditangkap  

Dharmawan Hadi
T (43) pelaku pencurian rumah kosong yang menggasak uang tunai majelis taklim serta beasiswa 23 anak yatim senilai Rp20 juta dan beberapa barang curian lainnya. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - T (43) pelaku pencurian rumah kosong yang menggasak uang tunai majelis taklim serta beasiswa 23 anak yatim senilai Rp20 juta dan beberapa barang curian lainnya senilai Rp20 juta, dibekuk Unit 1 Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

T diciduk saat hendak ke sebuah konter handphone di sekitar Jalan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (20/6/2023) siang. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa, sebuah obeng, satu unit laptop dan satu unit printer.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan terduga pelaku T ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Sindangsari, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

"Alhamdulilah, pada hari Selasa kemarin, kami berhasil dan menangkap terduga pelaku pencurian rumah kosong berinisial T yang beraksi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan di Jalan Baros Kota Sukabumi," kata AKBP Ari, Kamis (22/6/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

"Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban," papar AKP Yanto.

Yanto mengatakan, saat ini terduga pelaku T diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian Rp43 juta.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network