Pernah Jadi Korban TPPO, 2 Pemuda Asal Bandung Ditangkap Polisi Jadi Penyalur TKI Ilegal ke Kamboja

Dharmawan Hadi
RP (21) dan TRI (32) dua pemuda asal Bandung ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena terlibat dalam penyaluran TKI Ilegal. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - RP (21) dan TRI (32) dua pemuda asal Bandung ditangkap  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota karena terlibat dalam penyaluran TKI ilegal ke Kamboja. Mereka berperan sebagai penyalur tenaga kerja ilegal dengan mengincar warga yang berminat bekerja di Kamboja dengan janji gaji yang tinggi.

Lima korban yang menggunakan inisial DR (20), IM (20), EM (21), dan DA (21) dari Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, serta AS (19) dari Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, telah menjadi korban penipuan dan meminta agar dapat kembali ke Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah menjadi korban TPPO saat bekerja di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka melakukan rekrutmen untuk mencari calon pekerja yang akan dikirim ke Kamboja.

"Para pelaku meraup keuntungan Rp500 ribu dari masing-masing korban dengan dalih untuk biaya administrasi. Untuk bekerja di Kamboja, para korban tidak menggunakan visa kerja melainkan visa wisata," kata Yanto, Selasa (27/6/2023).

Setelah korban tiba di Kamboja, lanjut Yanto, para korban dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai telemarketing, namun di sana dipekerjakan menjadi scammer untuk menipu warga Indonesia melalui internet.

"Korban diiming imingi gaji Rp9 juta perbulan namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan bekerja selama 17 jam setiap hari," timpal Yanto.

Yanto menegaskan, para korban saat ini sudah dipulangkan ke tanah air berkat laporan ke pihak kepolisian. Sedangkan kedua tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
 
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 undang undang no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto pasal 81 undang undang nomor 18 tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang mana ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," tandas Yanto.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network