Bejat! 6 Tahun Ayah Tiri Cabuli Gadis Disabilitas, Beraksi saat Korban Tidur dengan Ibunya

Yudha Bahar
Ayah tiri cabuli gadis disabilitas (Foto: Ilustrasi).

DELI SERDANG, iNewsSukabumi.id - Seorang ayah tiri di Deli Serdang Sumatera Utara tega mencabuli anak tirinya yang mengalami kondisi disabilitas. Parahnya aksi pelaku berlangsung selama 6 tahun saat korban tidur bersama istri dan bayinya.

Entah setan apa yang merasuki JP. Pria tua berusia 61 tahun warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ini tega mencabuli putri tirinya berinisia NP.

Pencabulan ini bahkan terjadi selama 6 tahun, sejak tahun 2018 hingga juni 2023. Ketika itu, sang anak masih berusia 6 tahun hingga sekarang berusia 12 tahun.

Selain masih di bawah umur, mirisnya lagi korban mengalami disabilitas atau bisu sejak lahir.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku aksi bejatnya dilakukan 6 bulan setelah ia menikahi ibu korban. Modus pelaku mencabuli putri tirinya tersebut, dengan memanfaatkan waktu malam hari.

Saat korban tidur seranjang dengan ibunya,pelaku beraksi membekap mulut dan memegang tangan korban, hingga korban tak bisa bergerak. Kemudian, pelaku pun melakukan aksi memperkosa korban.

"Saya perkosa anak tiri sejak usia 6 tahun dan sekrang sudah usia 12 tahun. (Kenapa saya lakukan), karena terpaksa. Istri saya ada di sana (di kamar)," tutur pelaku.

Kanit PPA Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan selang 6 bulan setelah ayah tiri menikah dengan ibu korban.

"Si ibu kandung dan ayah tiri ini menikah di tahun 2017. Belum genap setahun menikah, ayah tiri menyetubuhi si anak dengan modus memaksa dan menutup mulut si anak, kemudian melakukan persetubuhan dengan si anak. Dan itu berulang-berulang," tutur Ipda Rostati.

Pelaku kemudian tertangkap basah oleh istrinya di bulan Mei 2023 lalu. Namun sang istri ingin merahasiakan dan enggan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Alasannya lantaran ibu korban dan pelaku ini mempunyai balita yang masih berusia 3 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang melanggar pasal perlindungan anak DAN terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Pelabuhan Belawan masih terus memantau kondisi psikis korban, untuk memberikan pendampingan trauma healing.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network