JAKARTA, iNews.id - Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, mengeluarkan pernyataan terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Dalam hal ini, saya siap untuk bertanggung jawab atas kebijakan saya," kata Henri dalam pernyataan tertulis pada Kamis (27/7/2023).
KPK menetapkan Henri sebagai tersangka bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK mencurigai bahwa Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar selama tiga tahun terkait berbagai proyek di Basarnas.
"Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (26/7/2023), bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh oleh tim KPK, diduga HA bersama dengan dan melalui ABC diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023, dengan total sekitar Rp88,3 miliar."
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri dan Afri. Ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Sementara itu, Mulsinadi dan Marilya akan diproses oleh KPK dan keduanya sudah ditahan. Mulsunadi diimbau untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait