SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020. Kepala Kejaksaan Kota Sukabumi, Setiyowati menjelaskan, Kejari telah memanggil tersangka THRS yang merupakan tindak lanjut pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari DS dan KH yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan THRS dan melakukan gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH," ujar Setiyowati, Kamis (14/9/2023).
Setiyowati menegaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka, yang selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
"Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH," ujar Setiyowati menjelaskan.
Tersangka THRS menitipkan uang Rp26 juta kepada penyidik, lanjut Setiyowati, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar mengatakan, setelah menetapkan tersangka tambahan yang berinisial THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk lebih dalam menelusuri aliran dana yang masuk ke pihak lain.
"Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin 2, sekarang 1. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi," ujar Taufik.
Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta, sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.
Sebelumnya, sebanyak 2 orang pegawai honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Para tersangka tersebut berinisial DS dan KH merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengurusi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya diduga melakukan pemotongan dana PIP hingga ratusan juta rupiah.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait