JAKARTA, iNewsSukabumi.id – TNI menyatakan kesiapan untuk mengerahkan personel hingga satu pleton (sekitar 30-40 orang) guna memperkuat pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, usai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (20/6/2025).
"Jadi kan, kalau kemarin yang disampaikan itu, untuk tingkat kejati itu 1 pleton. Paling banyak ya, kejari itu 1 regu. Tapi kan, apakah sebanyak itu tergantung pada kejaksaan lagi," ujar Kristomei.
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa jumlah personel TNI yang akan dikerahkan bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman serta permintaan dari pihak Kejaksaan. TNI juga telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait