SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan unit kendaraan truk pengangkut pasir besi di Jalan Raya Simpenan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Diduga delapan truk ini tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, truk itu diamankan sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (20/12/2023) dini hari.
Delapan unit truk tersebut diamankan saat melakukan pengangkutan material pasir besi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan material pasir besi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan termasuk perizinannya," ungkap Ali Jupri pada Jumat (22/12/2023).
Saat diamankan, delapan unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan, sehingga langsung diamankan.
Ali Jupri menambahkan bahwa delapan truk tersebut berisi bahan material pasir besi yang direncanakan akan dibawa ke daerah Bayah, Provinsi Banten dari wilayah Pajampangan.
Polisi saat ini telah mengamankan semua kendaraan dan sopirnya, dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak memiliki izin.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak memiliki izin," tandas Ali Jupri.*
Editor : Ridwan
Artikel Terkait