SUKABUMI, iNewsSukabumi.id- Sebanyak 15 orang remaja ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi pasca duel maut empat pelajar yang terjadi di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Mereka terdiri dari dua pelaku utama yang terlibat dalam duel serta 13 lainnya yang menyaksikan perkelahian tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menjelaskan, peristiwa ini bermula dari komunikasi di media sosial Instagram antara kedua geng yang berbeda desa namun masih dalam satu wilayah, Caringin.
"Komunikasi melalui IG menentukan waktu dan tempat untuk bertemu. Saat mereka bertemu, terjadi duel 2 lawan 2, yang berujung pada kematian satu pelajar dari kelompok Zdoor dan satu lainnya mengalami luka sayat di tangan," ungkap AKBP Samian, Selasa (15/10/2024).
"Salah satu di antara 15 orang ini bahkan sempat melakukan siaran langsung di Instagram selama duel berlangsung," tuturnya.
Akibat tindakan mereka, para pelaku ABH dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 3 junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 358 KUHP junto pasal 55 KUHP.
"Sebenarnya antara dua kolompok ini baik, tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka hanya mencari sensasi, yaitu mengirimkan messager siapa yang mau bertemu untuk duel," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait