SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah membangun ekosistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat dengan target 10 ribu Pekerja Migran sektor domestik ditahun 2024 melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Kamis 25 Januari 2024 di Sukabumi, diacara peninjauan Program Pelatihan Kerja bagi Pencari Kerja (Pencaker) untuk penempatan Timur Tengah.
Ekosistem Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran ini melibatkan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Imigrasi, Kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK dan BLK LN di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan pemerhati PMI (Pekerja Migran Indonesia). Pembangunan ekosistem agar tercipta sistem penempatan yang dapat melindungi warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar negeri semaksimal mungkin.
“Ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Barat untuk melibatkan seluruh stake holder ketenagakerjaan. Karena Pemerintah sangat paham, persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di Luar Negeri teramat kompleks, sehingga Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan Kerjasama yang erat dari semua pihak agar setiap warga Jawa Barat yang akan bekerja di Luar Negeri dapat dipersiapkan dengan baik, terpantau selama bekerja di Luar Negeri, serta kembali dengan selamat dan sejahtera,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI sebagai turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Di tahun 2022 Provinsi Jawa Barat telah memiliki layanan digital untuk penempatan tenaga kerja yang dinamakan SI JUARA (SIJU). Lalu pada tahun 2023, Pemprov Jabar telah meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center (JMSC), yang merupakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk penempatan dan pelindungan PMI Asal Jawa Barat.
Hampir 100 ribu warga Jawa Barat telah menggunakan SIJU untuk mencari pekerjaan, termasuk di dalamnya mereka yang saat ini sedang dalam proses pelatihan di Lembaga Pelatihan Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia. Setelah pelatihan, mereka akan mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi. Pelatihan dan Sertifikasi menjadi syarat mutlak bagi warga Jabar yang akan bekerja ke luar negeri.
Dalam skema SPSK, tugas Pemda adalah menerima pendaftaran Pencaker; melakukan proses seleksi; melakukan verifikasi dokumen dan data diri pencaker; bekerja sama dengan LSP melakukan proses sertifikasi; bekerja sama dengan
imigrasi untuk membuat passpor. “Para Pencaker yang berada di BLK ini pada saat ini telah masuk dalam fase sertifikasi,” tutur Kadisnakertrans Teppy.
“Program pelatihan untuk penempatan ini adalah gelombang pertama. Mereka diharapkan dapat berangkat pada bulan Februari 2024. Kami juga akan bekerja sama dengan kabupaten/kota lainnya untuk dapat merekrut dan mempersiapkan pencaker yang ingin mengikuti program ini,” sebut Teppy.
Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan juga menghimbau agar warga Jawa Barat yang ingin bekerja di Timur Tengah khususnya di Arab Saudi agar mengikuti program resmi yang dibuat oleh Pemerintah ini. Ia juga mengecam karena masih adanya penempatan yang illegal yang melibatkan warga Jawa Barat. Masih ada yang berangkat kerja menggunakan visa kunjungan, padahal mereka bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi.
“Warga Jawa Barat harus tahu, bahwa berangkat kerja secara illegal itu sangat merugikan. Selain berpotensi mendapatkan masalah hukum, gaji setiap bulannya hanya 1200 Saudi Real. Melalui penempatan resmi program ini, gaji mereka 1500 Saudi Real. Untuk itu, daftarkan diri dengan benar melalui aplikasi SIJU atau job fair yang nanti akan banyak diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi bekerja sama dengan Disnaker Kab/Kota. Beri kesempatan agar Pemerintah melalui ekosistem yang dibangunnya untuk dapat membantu warga Jawa Barat agar dapat bekerja dengan aman, terpantau, serta mendapatkan penghasilan yang lebih layak,” pungkas Kadisnaker Teppy.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait