Soal Ratusan PMI Skimming Online di Kamboja Minta Pulang, Migrant Watch Nilai Pemerintah Lambat

Furqon Munawar
Soal ratusan PMI skimming online di Kamboja minta pulang, Migrant Watch nilai pemerintah lambat. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Sedikitnya 200 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bavet, Kamboja yang dipekerjakan sebagai operator judi dan praktek penipuan online (skiming online) meminta kepada pemerintah untuk dipulangkan. Kabar terkait permohonan para PMI di Kamboja tersebut disampaikan melalui Migrant Watch.

"Sabtu malam kemarin, Migrant Watch dapat  laporan dari PMI bekerja sebagai skiming online di Kamboja. Mereka semua ada 200 orang. Kami lalu berkordinasi dengan Kemlu. Jam 11 tadi  KBRI mendatangi TKP, tapi kami dapat info, KBRI cuma mengarah ke 45 PMI, yang lain seperti diacuhkan," kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media, di Jakarta (18/7/2023).

Aznil Tan menilai penanganan KBRI  terhadap PMI korban TPPO tersebut dinilai janggal.

"Dari laporan kami dapat dari para korban, petugas KBRI yang datang tidak pakai tanda pengenal. Hanya mobilnya saja terlihat dari jam 11.30 sampai 15.00. Sementara PMI berkerumun ramai minta dipulangkan. Tapi mereka tidak menemukan petugas KBRI. Dan berbagai kejanggalan lainnya," jelasnya.

Aznil  Tan meminta pemerintah serius menuntaskan kasus PMI dipekerjakan sebagai skim dan judi online ke Kamboja dan Myanmar.

"Sebenarnya kasus ini sudah bisa dikategorikan TPPO. Bukan penangkapan PMI Ilegal yang digembar-gemborkan bulan Juni kemarin. Tapi anehnya, yang jelas-jelas TPPO malah Satgas TPPO yang dibentuk Presiden krmarin, kok tidak bergerak membasminya?" tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus PMI dipekerjakan sebagai skim dan judi online sudah banyak memakan korban. Ada banyak yang mengalami penyekapan dan penganiayaan seperti terjadi di Myanmar dan Kamboja baru-baru ini.

Migrant Watch mengungkap bahwa ada sekitar 5 ribu lebih PMI bekerja sebagai skiming dan judi online di Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Filipina.

"Kebanyakan PMI direkrut korban penipuan yang dijanjikan kerja di judi online bukan sebagai skiming. Meski digaji sampai 10 juta dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam tapi bertentangan dengan hati sanubarinya atas pekerjaan mereka lakukan," pungkas Aznil Tan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network