Dilaporkan TKW Asal Sukabumi yang Bekerja di Arab Saudi, 3 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi 

Ilham Nugraha/Rivo
Sejumlah tersangka yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (13/6/2023). Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan inisial R (37), S (36) dan J (49) ditangkap PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (13/6/2023). Penangkapan dilakukan setelah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW (tenaga kerja wanita) dengan inisial K (48) melaporkan bahwa dirinya telah mengalami perlakuan yang tidak layak di tempat kerjanya.
 
"Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di 1 wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti. 

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai ketika korban dengan inisial K (48), yang berasal dari Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan di Negara Riyadh, Arab Saudi. Namun setelah tiba di sana, korban mengeluhkan bahwa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, termasuk gaji yang layak.

Selama satu tahun bekerja, korban tetap tidak mendapatkan perlakuan yang layak, bahkan korban mengakui bahwa dia harus tinggal dan tidur di dapur tanpa ada alas yang disediakan. Oleh karena itu, korban melaporkan masalah ini kepada keluarganya yang berada di Indonesia.
 

"Terkait dengan hal tersebut korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku, dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku," paparnya. 

Kapolres menjelaskan bahwa korban, yang merupakan seorang asisten rumah tangga yang mendapatkan perlakuan yang tidak layak di Arab Saudi, telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut ditahan di Polres Sukabumi. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Identitas Korban sudah kembali yaitu seorang perempuan usia 48 tahun dipekerjakan di sana di lokasi sebagai asisten rumah tangga di negara Riad Arab Saudi," kata kapolres. 

"Kemudian untuk barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam," timpalnya. 

Akibat perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan perdagangan orang dan memberikan ancaman pidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana TPPO dan mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network