JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Selebgram Zoe Levana mengklarifikasi soal peristiwa mobil yang dia tumpangi masuk jalur Transjakarta pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di halte bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, adalah rekayasa atau setingan.
Zoe juga mengajak masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah diberikan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu oleh pihak kepolisian lalu lintas dari Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (22/5/2024).
"Ini banyak kontroversi, kenapa ini bisa menjadi viral dan ramai sekali karena ini banyak kontroversi di mana orang-orang memutar balikan kata-kata dan bilang kalau misalnya ini itu saya sengaja. Padahal sebenarnya tidak sengaja. Logikanya gini, enggak mungkin saya bikin video yang udah tahu saya salah. Tetapi, ini karena tergerak hati saya mendengar kalau kendaraan umum tidak seramai dulu, saya mau mengangkat itu sebenarnya," ujar Zoe.
Zoe membantah video yang ia buat semata-mata hanya untuk mencari followers atau subscribers demi menghasilkan pundi-pundi cuan.
"Jadi, kalau ada orang bilang saya bawa mobil lain untuk bikin konten, untuk viewsnya doang, itu salah, karena saya juga enggak nyangka bahwa itu bisa seviral itu. Kita di situ (terjebak di jalur bus Transjakarta) menunggu sampai benar-benar empat jam. Karena busnya jalan aja, bus di depan jalan satu-satu karena penumpangnya mulai penuh akhirnya bisa keluar," timpal Zoe.
Zoe mengajak masyarakat Jakarta untuk dapat menggunakan transportasi publik agar dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi serta kerusakan lingkungan.
"Sebenarnya sehari-hari saya masih menggunakan kendaraan umum tapi ada beberapa kali saya penasaran dengan bus akhirnya, saya cobain bus. Di situ saya melihat sebenarnya karena udah naik bus bukan hanya bus yang bagus banget. Banyak orang Indonesia yang berpikir kendaraan di luar negeri lebih bagus, itu salah kendaraan di Indonesia juga bagus. Bukan hanya bus, kereta cepat, semua saya sudah cobain naik dan itu bagus banget. Itu karena saya pengin ngangkat sekarang buat pemirsa yang lagi nonton ini please kalau misalkan ada chance naik kendaraan umum maka naik kendaraan umum," papar Zoe.
Zoe mengaku dirinya bersalah karena sudah masuk ke dalam jalur bus Transjakarta dan meminta maaf kepada masyarakat luas.
"Jadi sebenernya yang minta ini viral bukan saya sendiri karena saya juga engga menyangka bisa se-viral ini karena ini spontan dan cepat sekali dan yang minta viral ini supir busnya. Dari saya lihat ada penumpangnya tapi engga seramai itu jadi itu terlihat kosong tapi masih ada beberapa penumpang. Saya mengakui salah dan secara hukum saya tak akan melakukan itu lagi," pungkas Zoe.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral unggahan selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway dan mengunggahnya di akun media sosial TikTok @zoecrewet.
Zoe mengaku tidak sengaja masuk jalur busway dan terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Zoe meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.
"Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (ada separator), jadi kita tidak bisa jalan guys. Dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan (bus) gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat," ujar Zoe dalam postingannya di media sosial.
Perlu diketahui dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tertulis "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan".
Pelanggaran memasuki jalur bus Transjakarta dengan tidak mengindahkan rambu lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait