Kronologi 1 Anggota Polsek Cireunghas Dibacok Pelajar saat Hendak Amankan Tawuran Geng Motor

Budi Setiawan
Briptu HR anggota Reskrim Polsek Cireunghas mengalami luka dibacok pelajar dengan senjata tajam saat berusaha membubarkan gerombolan geng motor yang melakukan konvoi. Foto iNews/Budi S

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Briptu HR anggota Reskrim Polsek Cireunghas dibacok pelajar dengan senjata tajam saat berusaha membubarkan gerombolan geng motor yang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam di Sukabumi, Jawa Barat. Akibatnya, korban mengalami luka di punggung akibat sabetan senjata tajam. 

Sehingga Briptu H-R harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah dibacok oleh gerombolan geng motor di Kampung Nagrog 003/007, Desa Cireunghas,Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas ini mengalami luka di bagian punggung dan paha akibat serangan senjata tajam, dan harus menerima sejumlah jahitan di tubuhnya. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kronologi pembacokan terhadap anggota Polsek Cireunghas terjadi saat yang bersangkutan bersama dua rekannya anggota Kepolisian hendak mengadang 10 pengendara motor yang sedang konvoi.

"Salah tersebut satu pelaku berinisial H alias T nekat membacok Briptu HR dengan sajam jenis parang ke bawah pinggang bagian belakang sebelah kanan Sementara pelaku lain, berinisial R alias I menendang dan menyabetkan senjata tajam ke punggung sehingga korban mengalami luka di dua titik," kata AKBP Rita Suwadi, Rabu (25/9/2024).

Tidak hanya itu, para pelaku juga merusak mobil yang dibawa korban. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, kata dia, 10 anggota geng motor tersebut berhasil diringkus polisi dan langsung dibawa ke Mako Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan," timpalnya. 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan saat beraksi. 

Dari 10 pelaku yang ditangkap, 9 di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Beberapa pelaku tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network