Sementara itu, Gede Anggastia, seorang penggiat anti-korupsi, turut mendukung aksi ini. Ia mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Pada bulan Agustus, sudah ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kenapa hingga kini KPK tidak berani menetapkan Gede Sumarjaya Linggih? Padahal, temuan BPK sangat jelas, termasuk pelanggaran pasal 12 UU Korupsi terkait keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pemerintah," timpal Anggastia.
Para demonstran juga menyerukan agar KPK tetap tegak lurus dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Mereka mendukung penuh langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar mengedepankan upaya bersih-bersih korupsi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait