BANDUNG, iNewsSukabumi.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, geram dengan tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal di Kabupaten Bogor yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp165 juta dari sejumlah perusahaan. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini karena tindakan tersebut bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang aparatur pemerintahan meminta THR.
Surat permohonan THR yang diterbitkan oleh Kades Klapanunggal menjadi viral di media sosial dan menuai banyak reaksi dari publik.
"Dari segi otoritas, kepala desa itu diangkat melalui SK bupati. Jadi, bupati bertanggung jawab dalam pembinaan kepala desa. Itu dari aspek kewenangan. Namun, dari aspek kepatuhan, kepala desa ini jelas mengabaikan instruksi gubernur. Itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," ujar Dedi Mulyadi saat malam takbiran, Minggu (30/3/2025).
Dedi menegaskan bahwa oknum kades di Bogor yang meminta THR harus diperlakukan sama seperti preman di Bekasi yang telah ditindak tegas. Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan atas kasus ini.
"Preman di Bekasi ditindak, ditahan. Masa kepala desa tidak? Padahal, dia sudah tahu ada instruksi gubernur, tetapi tetap meminta gratifikasi," katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait