Gubernur Jawa Barat itu juga menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, sanksi yang diberikan tidak boleh sebatas pemindahan jabatan, tetapi harus ada tindakan tegas.
"Tidak cukup hanya dipindahkan, harus ada tindakan tegas," ujarnya.
Ke depan, Pemprov Jabar akan memberikan bantuan kepada desa agar lebih tertib dalam mengelola keuangan dan pembangunan. Bantuan ini juga mencakup pengelolaan sampah dan sungai di wilayah desa.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait