"Kenapa? Karena faktor umur. Lobi dan pendekatan yang kita lakukan, maka saya langsung menemui Menteri Haji dan juga Menteri Kesehatan, akhirnya dikabulkan khusus Indonesia ya. Maka yang kita tekankan ialah istitahanya, bukan istitoahnya dari aspek-aspek umurnya," jelasnya.
Menag menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan menitikberatkan pada prinsip istitha’ah—yakni kemampuan secara fisik dan mental untuk menjalankan ibadah—bukan semata-mata berdasarkan usia. Dengan adanya pelonggaran ini, calon jamaah lanjut usia yang sebelumnya tertunda keberangkatannya kembali memiliki harapan untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait