SOLO, iNewsSukabumi.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang mediasi ketiga untuk perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi mempersilakan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya.
Sebelumnya, mediasi kedua yang digelar pekan lalu berakhir buntu tanpa kesepakatan. Kini, hasil mediasi ketiga juga mengalami hal serupa.
“Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan.
Irpan menegaskan bahwa Presiden Jokowi, sebagai Tergugat 1, tidak perlu lagi hadir dalam mediasi keempat mendatang, karena upaya damai telah ditutup sepenuhnya.
Sementara itu, pihak lainnya dalam perkara ini—yakni KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4—masih diminta hadir dalam mediasi selanjutnya oleh pihak mediator.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait