Mediasi Ketiga Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Deadlock

Vitriana D
Mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Solo kembali deadlock, kuasa hukum persilakan penggugat buktikan dalil di persidangan. Foto Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan/Ist

SOLO, iNewsSukabumi.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang mediasi ketiga untuk perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi mempersilakan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya.

Sebelumnya, mediasi kedua yang digelar pekan lalu berakhir buntu tanpa kesepakatan. Kini, hasil mediasi ketiga juga mengalami hal serupa.

“Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan.

Irpan menegaskan bahwa Presiden Jokowi, sebagai Tergugat 1, tidak perlu lagi hadir dalam mediasi keempat mendatang, karena upaya damai telah ditutup sepenuhnya.

Sementara itu, pihak lainnya dalam perkara ini—yakni KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4—masih diminta hadir dalam mediasi selanjutnya oleh pihak mediator.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network