"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi. Kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu," terang Irpan.
"Kami kuasa hukum tergugat yang baik hari ini, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa pihaknya memiliki keyakinan kuat bahwa ijazah Jokowi—baik dari tingkat SMA maupun perguruan tinggi—adalah asli. Hal itu diperkuat dengan konfirmasi dari pihak SMAN 6 Solo dan UGM, termasuk saksi-saksi yang merupakan teman satu angkatan Jokowi.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM, dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan," jelas Irpan.
"Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menerbitkan ijazah tersebut dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses mediasi yang telah dijalani. Namun karena mediasi berakhir deadlock dan kasus berlanjut ke persidangan pokok, mereka siap membuktikan semua dalil yang telah diajukan dalam gugatan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait