BANDUNG, iNews Sukabumi.id-Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025. Penundaan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan Senin, 19 Mei 2025.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan resmi kepada kedua belah pihak, termasuk Lisa Mariana sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat. Namun, hingga sidang digelar, tergugat tidak hadir.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," ujar Panji Surono di Ruang Sidang 1 PN Bandung.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang tersebut. Ia menilai, ketidakhadiran itu menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses hukum.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil," ujar Markus.
Markus berharap Ridwan Kamil hadir dalam sidang selanjutnya. "Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga Pengadilan Negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," tegasnya.
Lisa Mariana juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku sudah siap menghadapi sidang namun kecewa karena penundaan ini. "Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu saja," ucap Lisa singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada PN Bandung pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim dalam rilis resmi yang diterima wartawan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan terkait perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana. Namun, penundaan dimohon karena tim kuasa hukum masih perlu waktu untuk menelaah gugatan secara menyeluruh.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” tambahnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tegas Muslim.
Dia juga menegaskan, bahwa Ridwan Kamil tetap berkomitmen terhadap supremasi hukum.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait