Bareskrim Buru Jaringan Pemburu Gajah di Balik Perdagangan Gading Miliaran Rupiah

Ari Sandita Murti
- Bareskrim Polri mengusut gading gajah yang digunakan dalam kasus perdagangan ilegal pipa rokok, patung, dan ukiran di Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Dok)

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan habitat satwa yang hampir punah," tegas Nunung. Ia berharap kasus ini dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network