Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan habitat satwa yang hampir punah," tegas Nunung. Ia berharap kasus ini dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait