Jadi kalau kemudian disebut bahwa jika hanya gara-gara menunjukkan Ijazah Asli dikhawatirkan dapat membuat Chaos, maka tentu saja ini masuk sebagai Logika terbalik Srimulat, alias Hil yang mustahal.
Juga secara legal, istilah Chaos tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau undang-undang lainnya. Namun, konsep kekacauan atau kerusuhan diatur dalam beberapa pasal KUHP dan undang-undang lain dengan istilah seperti perbuatan yang Menyebabkan Kekacauan Umum / Huru-hara. Sehingga jelas jika hanya sekedar menunjukkan ijazah Asli ke masyarakat tentu tidak otomatis menyebabkan Chaos, kecuali jika (sekalilagi) Ijazah tersebut ternyata benar-benar terbukti Palsu dan ada kesengajaan memang mau disembunyikan dari publik.
Soal Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 yang disahkan 30/04/2008 dan mulai berlaku dua tahun sesudahnya. Meski sering digunakan sebagai alasan "dikecualikan" di Pasal 17 huruf h untuk tidak menampilkan Ijazah, namun jelas di Pasal 18 ayat 2 sangat jelas tersurat "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila (b) Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik".
Sehingga disini sangat jelas bahwa Ijazah JkW yang pernah digunakan dalam 2x Pilwalkot Surakarta, 1x Pilkada DKI Jakarta dan 2x Pilpres adakah digunakan untuk Jabatan Publik (Public Accountabilities / Public Transparancy). Apalagi jika diingat apa yang dilakukan masyarakat mempertanyakan soal Ijazah ini sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" alias Informasi dapat diperoleh dan disebarkan melalui berbagai media, baik media tradisional maupun media baru.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait