Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica 

SM Said
Roy Suryo tekankan Kebebasan Pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam Tetras Politica, setara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, wajib dilindungi UUD 1945. Foto iNews.id

Ini berarti bahwa kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, hak untuk mengajukan petisi kepada pemerintah, dan hak untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi adalah kegiatan yang dilindungi secara konstitusional yang tidak dapat dikriminalisasi atau dituntut. Jelas, kegiatan yang secara hukum dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945, dan bahkan oleh hukum internasional, tidak dapat dikriminalisasi atau dituntut di pengadilan.

Secara rinci, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Oleh karena itu, pengambilan foto, video, atau perekaman dapat dianggap sebagai bagian dari penyampaian pendapat, terutama untuk: jurnalisme, dokumentasi demonstrasi damai, pelaporan publik, dan pengawasan sosial (jurnalisme warga).

Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang tersedia.

Artinya, pengambilan gambar, perekaman video, atau perekaman video dapat dianggap sebagai cara untuk mencari dan mengolah informasi serta menyampaikan informasi kepada publik.

Kebebasan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya bagi wartawan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19); dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Namun, perlu dicatat bahwa kebebasan ini bukannya tanpa batas. Terdapat batasan-batasan, termasuk yang tidak dapat diterapkan kepada individu sebagai warga negara karena perlindungan privasi, seperti larangan mengganggu privasi orang lain (Pasal 28G).

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network