Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica 

SM Said
Roy Suryo tekankan Kebebasan Pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam Tetras Politica, setara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, wajib dilindungi UUD 1945. Foto iNews.id

Oleh karena itu, kegiatan memotret, merekam film, dan merekam video dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya melalui Pasal 28E ayat (3) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dan Pasal 28F tentang Hak Memperoleh dan Menyampaikan Informasi..

Kesimpulannya, Tugas Jurnalistik sebagaimana yang dilakukan salahsatunya oleh Jurnalis Diana Valencia (CNN) di Istana dilindungi UU dan jelas sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai salah satu pilar demokrasi dari Media dalam Tetras Politica selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Negara Demokrasi seperti Indonesia harus menjunjung tinggi azas tersebut, kalau tidak mau disebut kembali ke Era Orba.

Alhamdulillah insiden Pengambilan ID Wartawan Istana kemarin tidak berkepanjangan dan Deputi Biro Protokol Pers & Media Istana (BPMI), Moh Yusuf Permana sudah mengembalikannya secara langsung dan meminta maaf secara terbuka serta berjanji kasus serupa tidak akan twrjadi lagi.Apapun itu tetap gelorakan #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa
 



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network