KPK Periksa 350 Biro Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota

Nur Khabibi
KPK periksa lebih dari 350 biro travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah, termasuk luar Jawa. Foto Gedung KPK/iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan terhadap ratusan biro yang tersebar di berbagai daerah.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Setelah memeriksa sejumlah biro haji di Jawa Timur dan Yogyakarta, tim penyidik memperluas pemeriksaan ke luar Pulau Jawa.

“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” kata Budi.

Dengan demikian, total biro travel haji yang telah dimintai keterangan kini mencapai lebih dari 350.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” tambahnya.

Namun, ia mengungkapkan tidak semua biro perjalanan haji bersikap kooperatif. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan bagi pihak yang belum hadir.

Diketahui, KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan, pembagian kuota tersebut mestinya mengikuti porsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian dilakukan tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Akibatnya, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 10.000 dialihkan untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dan tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut. Hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network