JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Viral video kedekatan tidak wajar antara oknum guru dan siswi SD di Kabupaten Sukabumi memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa konten yang terlihat "iseng" tersebut sejatinya adalah puncak gunung es dari praktik child grooming yang kian sistematis di Indonesia.
Manipulasi di Balik Topeng Pahlawan
Jasra mengingatkan publik bahwa pelaku grooming tidak bekerja secara acak. Mereka melakukan "riset" mendalam untuk mengincar keluarga yang rentan secara ekonomi maupun psikologis. Pelaku seringkali masuk dengan citra pahlawan; menawarkan bantuan biaya sekolah, melunasi utang orang tua, hingga menjanjikan prestasi bagi si anak.
"Tujuannya satu: menciptakan hutang budi dan ketergantungan. Saat orang tua sudah merasa berhutang, kontrol beralih ke tangan pelaku. Anak menjadi tak berdaya, dan keluarga sulit melapor karena merasa sungkan atau takut kehilangan fasilitas yang diberikan," ujar Jasra dalam keterangan resminya, Sabtu (7/2/2026).
Politik Adu Domba dan Isolasi Anak
Lebih mengerikan lagi, pelaku kerap berlindung di balik profesi terhormat seperti guru atau tokoh agama. Mereka menggunakan otoritas moral untuk mengisolasi anak dari keluarganya sendiri.
"Pelaku melakukan politik adu domba. Mereka memisahkan emosi anak dari orang tuanya, sehingga anak lebih percaya kepada pelaku daripada keluarga. Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus," tambahnya.
Kecam ‘Jalan Damai’ dan Pernikahan Siri
KPAI juga mengecam keras upaya "cuci tangan" pelaku yang mencoba melegalkan perbuatannya melalui pernikahan siri atau penyelesaian kekeluargaan. Menurut Jasra, ini bukan solusi, melainkan bentuk legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup bagi korban.
"Kasus sering berhenti di jalan damai karena keluarga takut aib. Padahal, kata 'damai' berarti kebebasan bagi pelaku, namun kehancuran permanen bagi masa depan anak," tegasnya.
Peringatan untuk Penegak Hukum
Terakhir, KPAI mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak menjadikan kasus kekerasan seksual anak sebagai ranah privat yang bisa dikompromikan. Jasra meminta agar kasus seperti ini tidak dijadikan celah pemerasan yang berujung pada penghentian penyidikan (SP3).
Ketegasan hukum adalah harga mati untuk memutus rantai grooming yang mengancam generasi bangsa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
